Hubungan suami-isteri tidak hanya berdampak psikologis pada suami dan isteri, tetapi juga akan berdampak pada mental anak. Jika hubungan tersebut membuahkan keturunan. Karena itu, begitu pentingnya hal ini Rasulullah saw berwasiat kepada manantunya Imam Ali bin Abi Thalib (sa).
LARANGAN
Misalnya, Rasulullah saw melarang melakukan hubungan suami-isteri:
1. Pada awal bulan, tengah bulan, dan akhir bulan, karena hal itu mempercepat datangnya penyakit gila, kusta, dan kerusakan syaraf padanya dan keturunannya.
2. Sambil membayangkan perempuan lain. Karena jika membuahkan dikaruniai anak dapat menyebabkan ia memiliki mental seperti wanita itu dan memiliki gangguan psikologis.
3. Pada akhir bulan Hijriyah. Karena jika hubungan itu membuahkan anak dapat menyebabkan ia bermintal suka bekerjasama dan menolong orang yang zalim, dan menjadi perusak persatuan kaum muslimin. Akhir bulan Hijriyah (tgl 29 atau 30 hijriyah) dalam fiqih yg bersumber dari Ahlul bait Nabi saw disebut sebagai hari Mahaq, makruh hukumnya melangsungkan akad nikah.
ANJURAN
Misalnya Rasulullah saw menganjurkan melakukan hubungan suami-isteri:
1. Pada malam Kamis, karena jika membuahkan anak dapat menyebabkan ia menjadi ahli orang yang ‘alim.
2. Pada malam Jum’at. Karena jika membuahkan janin dapat menyebabkan ia kelak menjadi orang yang orator.
3. Pada hari Jum’at bakdah Ashar. Karena (bila dikaruniai anak) dapat menyebabkan ia menjadi orang yang mudah terkenal dan termasyhur dan ‘alim.
4. Pada malam Jum’at bakdah ‘Isya’. Jika membuahkan keturunan dapat menyebabkan ia kelak menjadi generasi yang saleh, yang meneruskan orang tuanya.
Thursday, November 5, 2009
No comments:
Post a Comment